Jangan Sampai Ngaku Pemuda Kekinian, Jika Tetap ...

87 thn telah Sumpah Pemuda diperingati oleh agan & aganwati sekalian. Di rentang disaat yg panjang ini, pastinya tidak sedikit perubahan berjalan. Pemuda yg mengikrarkan Sumpah Pemuda di thn 1928, pastinya mempunyai tantangan yg tidak sama dgn pemuda periode sekarang ini. Jika dahulu tehnologi telah maju, tentu momen Sumpah Pemuda telah menjadi trending topic di Twitter, & seluruhnya pesertanya ramai-ramai mengunggah photo mereka ke sosial fasilitas.

Nah, yang merupakan pemuda generasi kini, yg mempunyai beraneka ragam macam kemudahan, pastinya kita mesti mampu buat menambahkan apa yg dicita-citakan oleh pendahulu kita. Dikarenakan itu, kita mesti inget, seandainya ada hal-hal yg layak kita hindari juga sebagai pemuda kekinian.

1. Janganlah Ngaku Pemuda Kekinian, Jikalau Tetap Kebut-Kebutan dijalan


Perbuatan kebut-kebutan di jalan sepertinya menjadi “trend” atau kesenangan bahkan kebanggaan tersendiri bagi kalangan pemuda, barangkali agar dibilang kayak Paul Walker atau Vin Diesel di film Fast and Furious. Hehe.. Namun apa itu dinamakan kekinian? Enggak Gan! Pemuda kekinian itu bukan pemuda yg gemar kebut-kebutan, terlebih hingga mengakibatkan kecelakaan dulu lintas.

[URL="http : //www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan Tela"]Undang-Undang No. 22 Thn 2009[/URL] mengenai Dulu Lintas & Angkutan Jalan (”UU LLAJ”) mengatur bahwa tiap-tiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi keputusan kecepatan maksimal & minimal. Sehubungan dgn elemen ini, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yg diperbolehkan.

Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ :
Tiap-tiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yg melanggar aturan batas kecepatan teratas atau paling rendah sama seperti dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dgn pidana kurungan paling lama 2 (dua) bln atau denda paling tidak sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rp).

Dengan Cara Apa apabila mengemudi bersama kecepatan tinggi ini sampai menyebabkan kerugian bagi orang lain seperti kecelakaan dulu lintas? Seberapa porsi kesalahan yg disangkakan terhadap pengemudi tersebut? Selengkapnya mari Agan perhatikan aja di artikel Risiko Hukum Kebut-kebutan di Jalan & Jerat Hukum utk Pengemudi yg Ugal-ugalan ya!



2. Janganlah Ngaku Pemuda Kekinian, Apabila Masihlah Bikin Gaduh Tengah Malam Hri


Agan gemar nongkrong & kongkow-kongkow sama temen? Boleh kok, Gan! Aspek tersebut diatur dalam tingkatan hukum teratas Indonesia, yakni Undang-Undang Basic RI Th 1945 (UUD 1945). Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan & tulisan & sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.”

Nah tetapi agan butuh inget nih..... jangan sampai hingga menciptakan gaduh, khususnya di tengah malam hri. Apabila aktivitas berkumpul di sebuah lokasi terhadap tengah malam atau dini hri tersebut memunculkan kegaduhan, agan mampu dijerat bersama pidana.

“Kenapa sih kok dapat diancam pidana gitu?” Sebab tengah malam hri itu waktunya orang buat tidur, Menjadi bila kata undang-undang “barangsiapa menciptakan riuh atau ingar, maka kepada tengah malam hri waktunya orang tidur mampu terganggu, diancam bersama hukuman kurungan selama-lamanya tiga hri atau denda sebanyak-banyaknya Rupiah. 225 ”

3. Janganlah Ngaku Pemuda Kekinian, Bila Masihlah Judi


Menyangkut judi bola online pengaturannya merujuk terhadap Undang-Undang No. 11 Th 2008 menyangkut Berita & Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pengaturan berkenaan perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yg berbunyi :

“Setiap orang sengaja & tidak dengan hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau menciptakan bisa diaksesnya Kabar atau Dokumen Elektronik yg mempunyai muatan perjudian.”

Ancaman pidana bagi orang yg jalankan tindak pidana di atas adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) th & / atau denda paling tidak sedikit Rupiah 1 miliar (Pasal 45 UU ITE).

Penjelasan lebih lanjut, baca artikel ini ya gan : Apa Hukuman Maksimal Bagi Tersangka Judi Bola Online?

4. Jangan Sampai Ngaku Pemuda Kekinian, Bila Masihlah Pake Knalpot Berisik


Ayo gan. Pemuda kekinian itu serta musti ngerti & peduli sama lingkungan lebih kurang. Janganlah naik motor bersama knalpot yg berisik gan. Lebih-lebih di lingkungan perumahan dikarenakan telah nyaris tentu bikin gaduh suasana. Bayangin seandainya ada anak bayi atau orang yg lagi sakit gigi sesuai agan naik motor dgn knalpot tersebut.

Tidak Hanya berisiko mengganggung ketenangan lingkungan, pemakaian knalpot yg berisik ini dapat serta mengakibatkan agan ditilang polisi lho gan. Alasannya sebab knalpot yg dipakai tak standar maka tak memenuhi persyaratan laik jalan. Ancaman hukumannya kurungan maksimal 1 bln atau denda maksimal Rp250 ribu.

5. Janganlah Ngaku Pemuda Kekinian, Jika Tetap Menjadi Haters di Medsos


Terhadap prinsipnya, perbuatan menujukkan penghinaan pada orang lain dgn tujuan didapati oleh umum tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yg berbunyi :

“Setiap Orang bersama sengaja & tidak dengan hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan bisa diaksesnya Berita Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yg mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Adapun ancaman pidana bagi mereka yg memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) yaitu dipidana bersama pidana penjara paling lama 6 (enam) thn dan/atau denda paling tidak sedikit Rupiah. 1.000.000.000,00 (satu miliar rp) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].

Maka Itu, gak usah lagi menjadi haters ya gan. Kritik yg membangun aja. pidananya pass looh

Itu beliau biar kita konsisten ingat bersama perjuangan pemuda pendahulu kita yg dulu-dulu gan. janganlah lantaran kemudahan yg kita punyai, kita justru menjadi menggampangkan semuanya.

Previous
Next Post »